
Tribunnetizen.news - Seorang pria yang terpaksa menjadi kurir narkoba jenis ganja karena desakan ekonomi dimana istrinya akan melahirkan dan ayahnya yang sakit.
Pria bernama Pandapotan Rangkuti dituntut hukuman mati setelah tertangkap menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 250 kg.
Ruang sempit itu menjadi saksi haru pertemuan perdana bagi Pandapotan Rangkuti dengan bayi perempuan yang belum diberi nama
Sejak lahir empat bulan lalu, Dapot tidak pernah menatap wajah putrinya tersebut. Kerinduan mendalam itulah yang membuat air mata Dapot tak terbendung.
Perasaannya campur aduk saat itu. Antara air mata dan senyum bahagia Dapot melihat tingkah lucu dan polos bayinya. Dia terus mencium dan memeluk sembari mengumandangkan azan serta membacakan ayat-ayat Al Qur'an
Bayi tersebut merupakan bungsu dari empat anak hasil pernikahan Dapot dengan Nurmina Nasution. Jari mungilnya seolah menyambut kerinduan, dia memegang erat kaus usang nan lecek itu. Selama ini, bayi malang itu belum pernah melihat wajah ayahnya
Hingga Senin (24/8/2020), hampir delapan bulan sudah bagi Dapot mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Dia merupakan terdakwa kasus ganja seberat 250 kilogram. Bersama Adi Saputra Nasution alias Boja, Dapot dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan karena keterlibatannya menjadi kurir pada persidangan Selasa (18/8/2020) lalu.
Sejak lahir empat bulan lalu, Dapot tidak pernah menatap wajah putrinya tersebut. Kerinduan mendalam itulah yang membuat air mata Dapot tak terbendung.
Perasaannya campur aduk saat itu. Antara air mata dan senyum bahagia Dapot melihat tingkah lucu dan polos bayinya. Dia terus mencium dan memeluk sembari mengumandangkan azan serta membacakan ayat-ayat Al Qur'an
Bayi tersebut merupakan bungsu dari empat anak hasil pernikahan Dapot dengan Nurmina Nasution. Jari mungilnya seolah menyambut kerinduan, dia memegang erat kaus usang nan lecek itu. Selama ini, bayi malang itu belum pernah melihat wajah ayahnya
Hingga Senin (24/8/2020), hampir delapan bulan sudah bagi Dapot mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Salambue, Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Dia merupakan terdakwa kasus ganja seberat 250 kilogram. Bersama Adi Saputra Nasution alias Boja, Dapot dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan karena keterlibatannya menjadi kurir pada persidangan Selasa (18/8/2020) lalu.
Cara Bermain Game Super Bull