
Tribunnetizen.news - Seorang pengantin pria terpaksa mendapatkan hukuman karena tidak menggunakan masker saat acara pernikahan.
Hukuman tersebut diberikan oleh salah satu anggota kepolisian yang hadir pada saat acara tersebut.
Peristiwa itu terjadi di acara resepsi pernikahan Solehudin dan Dian Masitha di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Awalnya, suasana resepsi berjalan lancar. Tiba-tiba seorang anggota polisi datang. Polisi itu diketahui bernama Aipda Harid Kurniawan. Ia adalah Babinkamtibmas desa setempat.
Aipda Harid Kurniawan melihat mempelai tidak mengenakan masker. Ia pun langsung naik ke atas pelaminan dan menyuruh mempelai pria untuk push-up.
Pengantin dihukum push up lantaran mengabaikan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.
Pengantin pria, Solehudin pun hanya bisa pasrah. Ia tak bisa menolak sanksi dari Aipda Harid Kurniawan.
Cara Bermain Game Super Bull