
Tribunnetizen.news - Personel gabungan menertibkan bangunan liar yang digunakan sebagai tempat karaoke yang berdiri di bantaran dan sempadan Kali Jajar, sempadan saluran pelayaran Trengguli dan tanah provinsi Rowosedo.
Sebelumnya tempat tersebut sudah diberikan peringatan dengan mengirim surat peringatan I (SP I) pada 6 Mei, (SP II) dikirimkan lagi pada 20 Mei hingga (SP III) 27 Mei lalu, kepada 18 orang pengelola karaoke itu.
Ada pun ratusan petugas gabungan yang melakukan penertiban itu, terdiri dari unsur Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juwana, Balai Pengelola SDA Seluna, Bina Marga Provisi Jateng, Dinputaru Kabupaten Demak, Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten Demak, serta di-back up pihak Polres Demak, Kodim 0716, Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Demak.
Penertiban yang dilakukan itu, selain terkait dengan rencana kegiatan pengendalian banjir atau normalisasi sungai pada tahun anggaran 2020, juga menindaklanjuti instruksi Gubernur, atas laporan keresahan warga dengan berdirinya hiburan karaoke liar.
”Atas laporan itu, kami telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik karaoke, agar membongkar sendiri bangunan miliknya. Akan tetapi hingga tiga kali melayangkan surat peringatan tidak digubris sama sekali, hingga akhirnya kami bongkar paksa,” kata Kunarto, di sela-sela pembongkaran.
Sumber : Suara Baru
Video Alat Berat Hancurkan Bangunan Karaoke Liar Nonton Disini :
- Link 1
- Link 2
Agen Ceme Terpercaya